15 Apr 2015

Sistem Informasi pada Sarana Pelayanan Kesehatan

Author: Restu Yuniarti | Filed under: Uncategorized

Teknologi informasi pada sarana pelayanan kesehatan sangatlah penting untuk menunjang pelayanan kesehatan pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit, dll). Teknologi informasi sangat berpengaruh pada sistem informasi yang ada pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Sistem informasi merupakan kumpulan elemen yang saling berhubungan dan membentuk suatu kesatuan dalam mengintegrasikan data, memproses dan menyimpan, serta mendistribusi.Sistem informasi menggunakan konsep input àproses à output, yang di mana data yang masih mentah (asli/belum diolah) dimasukkan ke dalam sistem informasi, kemudian diolah atau diproses sehingga menghasilkan sebuah informasi. Salah satu tujuan dari adanya Sistem informasi adalah menyajikan informasi yang nantinya akan digunakan dalam pengambilan sebuah keputusan, selain itu juga bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi sumber daya.

Sistem informasi dibuat oleh seorang programmer. Dalam pembuatan sebuah sistem informasi diperlukan sebuah tahapan yang umumnya sering disebut dengan SDLC (System Development Life Cycle). SDLC (System Development Life Cycle) adalah tahapan-tahapan yang mencakup semua proses dalam membangun sebuah system yang dilakukan oleh analisis sistem dan programmer. Tahapan yang ada dalam SDLC antara lain : design, implementation, testing, evaluation, dan analysis.

  1. Design (desain) merupakan tahapan di mana pengguna membuat desain atau gambaran tampilan sebuah sistem aplikasi beserta fungsi kerja yang diinginkan.
  2. Implementation (implementasi) merupakan tahap di mana programmer mewujudkan atau membuat system aplikasi sesuai dengan keinginan pengguna tersebut agar benar-benar dapat digunakan.
  3. Testing (pengujian) merupakan tahapan untuk mengetes atau menguji coba apakah aplikasi tersebut sudah dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan keinginan pengguna.
  4. Evaluation (evaluasi) merupakan tahapan untuk mencatat dan menilai (berdasarkan hasil testing) kinerja aplikasi/sistem tersebut saat digunakan.
  5. Analysis (analisis) merupakan tahapan untuk menganalisa hal-hal apa saja yang menyebabkan kinerja aplikasi/sistemtersebut kurang maksimal, serta hal-hal apa saja yang perlu diperbaiki atau dikembangkan lagi.

Sistem informasi yang ada pada fasilitas pelayanan kesehatan bermacam-macam, diantaranya : Sistem Informasi Rumah Sakit, Sistem Informasi Puskesmas, Sistem Informasi Dokter/Keluarga, Sistem Informasi Laboraturium Kesehatan, Sistem Informasi Klinik, Sistem Informasi Apotek, dsb. Sistem informasi yang penggunanya adalah perekam medis yaitu Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS).

Sistem informasi rumah sakit adalah suatu tatanan yang berurusan dengan pengumpulan data, pengelolaan data, penyajian informasi, analisa dan penyimpulan informasi serta penyampaian informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan rumah sakit. Unsur sistem Informasi Rumah Sakit bertugas ‘Menyiapkan informasi untuk kepentingan pelayanan rumah sakit’, selain untuk ‘Sistem informasi itu sendiri dan subsistemnya anatara lain subsistem pengembangan dan operasional subsitem.’

Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) adalah sebuah sistem Informasi yang terintegrasi dan didesain multi user yang disiapkan untuk menangani keseluruhan proses manajemen puskesmas, sebagai lembaga pelayanan kesehatan tingkat pertama di masyarakat. Aplikasi ini bisa digunakan secara online, offline dan terintegrasi secara otomatis ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten dan Dinas Kesehatan Propinsi.

Seiring dengan berjalannya waktu dan jaman semakin berkembang, maka akan banyak perubahan yang terjadi, misalnya peraturan-peraturan yang berlaku seringkali diperbaharui atau diganti dengan harapan yang lebih baik. Misalnya, Peraturan Mentri Kesehatan No.75 yang baru mulai berlaku tahun lalu (tahun 2014) tentang Puskesmas.Pada peraturan tersebut, yaitu tepatnya pada BAB VIII tentang Sistem Informasi Puskesmas menyebutkan :

Pasal 43

  1. Setiap Puskesmas wajib melakukan kegiatan sistem informasi Puskesmas.
  2. Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara eletronik atau         non elektronik.
  3. Sistem informasi Puskesmas paling sedikit mencakup:
  • pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya;
  • survei lapangan;
  • laporan lintas sektor terkait; dan
  • laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.

Pasal 44

  1. Sistem Informasi Puskesmas merupakan bagian dari sistem informasikesehatan kabupaten/kota.
  2. Dalam menyelenggarakan sistem informasi Puskesmas, Puskesmaswajib menyampaikan laporan kegiata. Puskesmas secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
  3. Laporan kegiatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data dari pelaporan data kesehatan prioritas yang diselenggarakan melalui komunikasi data.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya peraturan tersebut, otomatis item-item yang belum ada atau belum bisa didapatkan dari SIMPUS (misalnya : laporan lintas sektor terkait) harus ditambahkan, sehingga SIMPUS perlu diperbaiki atau dilengkapi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perubahan atau perbaikan tersebut dilakukan seperti membuat sitem baru, sehingga memerlukan SDLC lagi. Pada waktu-waktu mendatang (berikutnya) hal tersebut akan terus berlangsung karena akan selau ada perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, SDLC juga akan berlangsung secara terus menerus guna menyempurnakan sistem/aplikasi dan tidak akan berhenti seperti sistem kesehatan.

Sumber / referensi :

http://www.depkes.go.id/resources/download/peraturan/PMK-No-75-Th-2014-ttg-Puskesmas.pdf

http://itb.co.id/index.php/product-solutions/healthcare-software/infokes

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/19/SDLC_-_Software_Development_Life_Cycle.jpg

Leave a Reply